Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur

Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur

Ilustrasi robot trading DNA Pro.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada beberapa publik figur terkait dengan kasus robot trading DNA Pro, namun tidak merinci siapa saja publik figur yang akan diperiksa tersebut.

"Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polri Belum Temukan Keterlibatan Publik Figur)

Gatot mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan ke sejumlah publik figur tersebut untuk dimintai keterangan.

Selain diperiksa, lanjutnya, para publik figur tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.

"Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan (publik figur) menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan; sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," katanya.

(BACA JUGA:Bos DNA Pro Masih Buron, Dari 9 Tersangka 4 Telah Diringkus Polisi)

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang lima di antaranya telah ditangkap, sedangkan tujuh lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sementara tujuh tersangka DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(BACA JUGA:Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3), dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296. Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: