Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polri Belum Temukan Keterlibatan Publik Figur

Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polri Belum Temukan Keterlibatan Publik Figur

Ilustrasi trading.-Net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyelidikan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus bergulir. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti keterlibatan publik figur dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini, kita belum ke arah sana. Tapi kita sedang melakukan pengembangan. (Belum ada bukti yang mengarah ke keterlibatan publik figur, red) iya betul," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis, 7 April 2022.

Hingga saat ini, kata Yuldi, sebanyak 12 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan saksi, lanjutnya, bakal digunakan penyidik sebagai acuan untuk menelusuri keterlibatan publik figur.

(BACA JUGA:Bos DNA Pro Masih Buron, Dari 9 Tersangka 4 Telah Diringkus Polisi)

"Ini selanjutnya masih kami dalami. (Keterangan saksi) belum ada yang mengarah ke sana (ke publik figur)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah artis yang diduga mempromosikan robot trading DNA Pro.

"Pasti, pasti akan diperiksa. Semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA:Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)

Belum dapat dipastikan kapan para publik figur yang terlibat ini akan diperiksa. Namun, kata Ramadhan, pemeriksaan berlangsung jika kasus robot trading DNA Pro naik ke tingkat penyidikan.

"Iya kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah publik figur diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

(BACA JUGA:Bos Fahrenheit Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Terancam 20 Tahun Penjara)

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro berawal saat para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu. Hingga saat ini, total 12 saksi telah diperiksa penyidik.

Masing-masing saksi berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: