Syarat Mudik Lebaran Wajib Booster, Politikus PKS: Kalau Dipaksakan Begini, Jadi Beban

Syarat Mudik Lebaran Wajib Booster, Politikus PKS: Kalau Dipaksakan Begini, Jadi Beban

Menhub Budi Karya Sumadi dan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menginspeksi uji coba KA Bogor-Sukabumi, Minggu (3/4/2022).-Humas Pemkot Bogor-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Politikus PKS Sigit Sosiantomo menilai syarat mudik lebaran wajib vaksin booster kalau dipaksakan bisa jadi beban.

Sigit menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI membahas persiapan mudik Lebaran 2022 bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu (6/4/2022).

Dirinya mendesak Kemenhub untuk menghapus persyaratan wajib booster dan tes antigen atau PCR untuk pemudik yang telah vaksin kedua.

Bagi Sigit, vaksin booster memang difasilitasi oleh negara, namun tak semua orang bisa mendapatkan vaksinasi.

(BACA JUGA:Kesulitan Tekuk Korea Selatan, Ganda Campuran Indonesia Ini Buka Suara)

"Memang boosternya gratis. Tapi tidak semua bisa disuntik booster. Seperti yang baru terpapar covid dan atau mereka yang baru mendapat vaksin kedua," terang Sigit.

Bagi anggota DPR RI itu, agar orang bisa mendapatkan vaksin booster harus menunggu tiga bulan pasca vaksin kedua atau yang baru sehat dari Covid-19.

"Untuk bisa dapat booster kan syaratnya minimal tiga bulan dari vaksin kedua atau telah sembuh dari covid," jelas Sigit.

Politikus PKS itu merasa kalau syarat tersebut akan membebankan masyarakat yang ingin menjalani mudik Lebaran 2022.

(BACA JUGA:Rekrut 3 Pemain Berlabel Timnas dan Perombakan Tim, Presiden Persija: Tidak Berhenti Sampai di Sini)

"Kalau dipaksakan begini, jadi beban dan biaya tambahan buat pemudik. Booster ini juga sifatnya sukarela, bukan wajib," tutur Sigit.

"Jadi, jangan dipaksakan jadi wajib. Cukup vaksin kedua saja untuk bisa bebas tes antigen atau PCR," pungkasnya.

Untuk penyelenggaran mudik Lebaran tahun 2022 ini, Kemenhub memprediksi terdapat peningkatan jumlah pemudik sebesar 167,27 persen dibandingkan mobilitas pemudik tahun lalu.

Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kemenhub, diperkirakan akan ada 79,4 juta pemudik dimana 75% diantaranya akan menggunakan transportasi darat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: