Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Awal Agustus, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Awal Agustus, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Lembaga penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024, salah satunya pendaftaran partai politik.  

Partai politik, khususnya partai baru yang ingin ikut kontestasi pesta demokrasi lima tahunan harus segera bersiap. 

(BACA JUGA:Survei Terbaru Pilpres 2024, Ganjar dan Anies Naik, Dukungan Prabowo Melemah)

Apalagi, diketahui banyak partai baru yang bermunculan dan mendeklarasikan bakal ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan sejumlah persyaratan partai politik (parpol) yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

(BACA JUGA:Kemenkumham: Jumlah Parpol Terdaftar Ada 75, yang Aktif Tak Sampai Separuhnya)

Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim, Kamis, 7 April 2022. 

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. 

Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

(BACA JUGA:Dua Pimpinan Parpol Airlangga Hartarto dan Surya Paloh Bertemu, Mulai Bahas Koalisi 2024?)

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: