Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadan, Begini Alasan Satpol PP Kota Depok

Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadan, Begini Alasan Satpol PP Kota Depok

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny memberikan alasan atas kegiatan usaha selama Ramadan dibatasi.

Lanjut Lienda, ketentuan pembatasan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP.

Tepatnya tentang Pengelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Lienda menjelaskan kalau hal tersebut dilakukan agar ada suasana saling menghargai antarwarga yang menjalani ibadah puasa.

(BACA JUGA:Timnas U-23 Segrup Dengan Vietnam di SEA Games, Shin Tae-yong: Mereka Mungkin Calon Juara)

"Pembatasan kegiatan usaha di bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak," tutur Lienda, Rabu (6/4/2022).

Dirinya juga menambahkan, terdapat beberapa aturan yang dituangkan pada Surat Edaran Wali Kota tersebut.

Pertama, bagi pemilik atau pengelola restoran atau rumah makan atau warung makan atau cafe yang tetap operasional melaksanakan kegiatan usaha pada bulan Ramadan diimbau agar saat siang hari memasang tirai penutup.

Sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

(BACA JUGA:Menang 2-0 dari Pohang Steelers, Pelatih Timnas U-19 Bilang Begini)

Kedua, bagi pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gunakan aplikasi Peduli Lindungi serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

"Ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan," kata Lienda.

"Khususnya bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," pungkas Lienda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: