Herry Wirawan Akan Ditembak Di Jantung Jarak 5 Meter, Berikut Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati

Herry Wirawan Akan Ditembak Di Jantung Jarak 5 Meter, Berikut Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan.--Dok Kejati Jawa Barat

JAKARTA, FIN.CO.ID- Herry Wirawan ditetapkan jatuh hukuman vonis hukuman mati melalui sidang terbuka. 

Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung memutuskan Herry Wirawan divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. 

Keputusan hukuman mati Herry Wirawan,  setelah majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).  

Yang awalnya hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan. 

(BACA JUGA:Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan)

(BACA JUGA:Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sudah Tepat)

Maka dari itu, Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. 

D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi terdakwa ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. 

Lalu bagaimana cara tata cara melakukan pidana mati terhadap Herry Wirawan 

Sebagaiman dikutip dari Fajar.co.id,tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. 

Terpidana dan anggota keluarga akan diberahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi. 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh dan dirahasiakan untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964. 

(BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kepala Kejati:Kejahatan Sangat Serius)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: