Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Jokowi Soal 3 Periode: Konsekuensinya Pemakzulan

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Jokowi Soal 3 Periode: Konsekuensinya Pemakzulan

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie-istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak melanggar sumpah jabatan Presiden dengan wacana perpanjang masa jabatan atau 3 periode. Sebab konsekuensinya adalah impeachment alias pemakzulan.

"Kalau orang melanggar sumpah jabatan itu konsekuensinya memenuhi syarat impeachment. Ini enggak boleh. UUD 45 sekarang dijadikan pegangan. Diatur di sini cuma 2 kali. Dan kalimatnya 'akan memegang teguh UUD 45'. Maka ini perbuatan sangat tercela bila ingin memperpanjang jabatan jadi 3 periode," kata Jimly Asshiddiqie, Rabu 6 April 2022. 

Jimly juga merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa amendemen UUD 1945 bukan hal tabu.

Jimly ingatkan bahwa amandemen tidak bisa dijadikan alasan untuk memuluskan ambisi 3 periode. 

"Itu statement  (Tito) tak ada masalah kalau dikaitkan dengan diskusi ilmiah di kampus. Tapi tidak boleh karena presiden sudah bersumpah menurut UUD 45 yang berlaku sekarang hanya 2 periode," kata Jimly.

(BACA JUGA:Tito Karnavian Soroti Apdesi yang Deklarasi 'Jokowi 3 Periode', Said Didu: 'Seterah Ajalah')

Jimly mengatakan, presiden harus menjalankan amanat reformasi yang sudah diupayakan dengan darah dan keringat masyarakat Indonesia saat itu.

"Ini adalah amanat Reformasi. Kita tak boleh mengkhianati amanat Reformasi. Itu tak boleh," kata dia.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa dilakukan karena konstitusi tidak tabu.

Menurutnya, hal yang tabu dan tak boleh diubah hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci.

(BACA JUGA:Bantah Acara Apdesi untuk Deklarasi Jokowi 3 Periode, Mendagri Tito: Saya Ada di Situ, Itu Cuma Aspirasi)

"UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu," ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa kemarin 5 April 2022. 

Menurut Tito, tindakan kepala desa yang mendeklarasikan Jokowi 3 periode tidak melanggar UU Desa.

Sebab status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: