Tito Karnavian Soroti Apdesi yang Deklarasi 'Jokowi 3 Periode', Said Didu: 'Seterah Ajalah'

Tito Karnavian Soroti Apdesi yang Deklarasi 'Jokowi 3 Periode', Said Didu: 'Seterah Ajalah'

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.-Twitter/@msaid_didu-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu bilang 'seterah ajalah' usai Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian soroti Apdesi yang deklarasi 'Jokowi 3 Periode'.

Said Didu menyampaikan pendapatnya lewat sebuah unggaha di akun media sosial Twitter pribadinya baru-baru ini.

Dirinya menganggap kalau pernyataan Tito kurang tetap dalam merespons gerakan 'Jokowi 3 Periode'.

"Menyuarakan utk melanggar konstitusi tapi dinyatakan tdk melanggar hukum," tulis Said Didu, Selasa (5/4/2022).

(BACA JUGA:Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan)

"Seterah ajalah," sambung pria kelahiran Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

Unggahan tersebut sedikitnya reaksi dari netizen sebanyak 91 komentar, 443 retweets, dan 1.459 likes hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Tito menyampaikan bahwa tindakan para kepala desa yang menyuarakan 'Jokowi 3 Periode tak bisa dikasih sanksi macam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Tito, UU Desa tidak menjabarkan secara tegas status yang melekat kepada para kepala dan perangkat desa.

(BACA JUGA:Pamit Dari Persib Bandung, Supardi Nasir Bikin Pernyataan Mencengangkan)

"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa," buka Tito, Selasa (5/4/2022).

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negari atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negara yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya," sambungnya.

"Enggak ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, enggak ada," terang Tito.

Terkait acara Apdesi tersebut, Tito mengaku ada di kegiatan tersebut dan tidak ada deklarasi 'Jokowi 3 Periode'.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: