Pemerintah: Vaksin Booster Harus Dua Minggu Sebelum Mudik, Imunitas Tidak Serta-merta Terbentuk Secara Instan

Pemerintah: Vaksin Booster Harus Dua Minggu Sebelum Mudik, Imunitas Tidak Serta-merta Terbentuk Secara Instan

vaksin booster-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masyarakat yang akan melakukan kegiatan mudik Lebaran diminta untuk memenuhi dosis vaksinasi booster minimal dua pekan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa, 5 April 2022. 

(BACA JUGA:Ganjar Beli Migor Rp20 Ribu per Liter: Berarti Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Itu Hoaks ya Bu)

"Diimbau kepada masyarakat segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Hal tersebut karena imunitas tidak bisa terbentuk secara instan, namun membutuhkan waktu satu hingga dua pekan setelah divaksinasi.

"Imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan, para ahli imunologi sepakat bahwa proses pembentukan antibodi dalam tubuh rata-rata memakan waktu satu sampai dua minggu setelah penyuntikan," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang belum memenuhi dosis vaksin lengkap atau booster untuk segera melakukan vaksinasi.

(BACA JUGA:Booster Syarat Mudik, Luhut: Pemerintah Bakal Vaksin Jemaah Setelah Salat Tarawih )

"Fakta ini seharusnya dapat menjadi penyemangat kita untuk segera divaksin dosis penuh dan booster untuk semakin siap beraktivitas dalam kondisi sehat secara optimal," katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu patuh menjalankan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk bersikap jujur dengan tidak bepergian jika sedang dalam kondisi sakit.

"Dimohon setiap pelaku perjalanan dapat bersikap jujur yaitu dengan tidak bepergian jika sakit," katanya.

(BACA JUGA:Mau Mudik Tapi Belum Vaksin? Menkes: Yang Sudah Booster Lengkap Tidak Perlu Tes Apa-apa)

Wiku juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyedia jasa layanan transportasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: