Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus

Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus

Komnas HAM.-Sumatera Ekspres-

"Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung," ujarnya.

(BACA JUGA:HNW Tidak Puas Putusan Hakim ke Herry Wirawan, Lantaran Tidak Kabulkan Hukuman Mati dan Kebiri)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Vonis itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

(BACA JUGA:Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Batal Dikebiri, Warganet: Di Penjara Dijadiin Pepes Tuh!)

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: