JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea membantah Holywings Beach Festival sebagai penyebab sejumlah kematian anjing di Bali.
Hotman Paris selaku salah satu pemilik saham Holywings akan melakukan somasi terhadap penfitnah yang mengkaitkan kematian anjing di canggu, Bali.
Melalui postingan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara kondang sedang menggendong anjing peliharaanya dan mengatakan bahwa dirinya merupakan pencinta anjing
"Hotman adalah pencinta binatang dan selama ini selalu aktif membela animal lover," ucap hotman dikutip dari @hotmanparisofficial pada Selasa, 4 April 2022.
(BACA JUGA: Tidak Kapok Dilapor Dugaan Pornografi, Hotman Paris Akan Berjoget Bersama Wanita Lagi)
(BACA JUGA:Pernah Olahraga Bareng Maria Vania, Hotman Paris Ngaku Salfok: Agak Sedikit Nggak Fokus Sih!)
“Beberapa oknum telah menyebarkan fitnah, seolah- olah manajemen Holywings Bali melakukan tindakan keji terhadap anjing, dengan cara meracun, itu adalah fitnah yang kejam,” sambungnya
Pengacara kondang tersebut akan terbang ke Bali. Hotman akan melaporkan tuduhan terhadap Holywings yang dituding jadi penyebab kematian sejumlah anjing di Canggu.
ia juga mengingatkan, hukuman pidana kepada tindakan menyebarkan fitnah. Oknum tersebut, dijelaskan Hotman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(BACA JUGA:Hotman Paris Foto Bareng Aspri Seksi ke-15, Netizen Dibikin Salfok: Ada yang Menonjol Tapi Bukan Bakat!)
"Diduga pelakunya memakai bahasa Inggris yang sangat bagus. Anda bisa menyebab kira-kira siapa karena ia tidak rela melihat Holywings putra Indonesia bakal buka dalam waktu dekat," jelas Hotman.
Hotman menjelaskan Holywings sudah resmi buka, para tamu bisa membawa hewan peliharaannya lantaran terdapat tempat khusus untuk penampungan binatang. Sehingga pihaknya akan tetap menjaga kehidupan hewan-hewan di Bali, seperti di Canggu.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris tengah dilaporkan oleh Forum Batak Intelektual (FBI) atas kasus dugaan pornografi di media sosial.
FBI tersebut menilai telah menyebarkan informasi dan dokumen eletronik berbau asusila.