Kondisi Masih Hidup, Rumah Sakit Ini sudah Terbitkan Surat Keterangan Kematian

Kondisi Masih Hidup, Rumah Sakit Ini sudah Terbitkan Surat Keterangan Kematian

Rumah Sakit/Ilustrasi-Pexels - Pixabay-

MEDAN, FIN.CO.ID - Seorang pria marah besar ketika dirinya telah dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit. 

Tak terima dengan perlakukan tersebut dia membuat laporan polisi.

Pria tersebut adalah Henri Manik. Lelaki berusia 56 tahun ini merupakan warga Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara. 

(BACA JUGA:Api Membakar Rumah Tinggal di Medan Satria Bekasi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp800 Juta)

Sementara rumah sakit yang dilaporkan adalah Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan. Rumah sakit lokasinya di Jalan Ayahanda No.68A, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Henri Manik melaporkan RS Royal Prima Medan ke Polrestabes Medan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Kini laporannya sedang didalami pihaknya.

m(BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Mati, Peneliti: Tidak Ada Bukti Ilmiah Bisa Menyebabkan Efek Jera)

“Sudah kita terima laporannya. Nanti kita akan panggil sejumlah saksi terkait pemalsuan dokumen tersebut,” katanya dikutip Selasa, 5 April 2022. 

Dijelaskannya, polisi juga akan memanggil pihak RSU Royal Prima Medan untuk dimintai keterangannya.

Legal RSU Royal Prima Medan, Yunita Eva Suzana angkat bicara terkait kasus tersebut. 

Dijelaskannya, pihaknya pernah merawat pasien atas nama Henri Manik pada tahun 2020.

Saat itu pasien atas nama Henri Manik datang berobat ke RSU Royal Prima Medan dibawa oleh keluarganya bernama Glora Pasaribu. Henri Manik berobat menggunakan kartu BPJS kelas III.

“Sebenarnya pasien atas nama Henri Manik memang betul dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Pasien memang kami rawat menggunakan kartu BPJS kelas III,” kata Yunita Eva Suzana, Sabtu (2/4/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: posmetromedan.com