Buka Situs Judi Online, Selebgram Diamankan Polisi

Buka Situs Judi Online, Selebgram Diamankan Polisi

Ilustrasi - Judi Online.--

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian di wilayah Kota Bengkulu, Senin, 4 April 2022.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial AB (28).

(BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Kasus Indra Kenz Masuk Dugaan Tindak Pidana Judi Online)

Diketahui tersangka AB yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan Selebgram Bengkulu ini diamankan lantaran terjerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia menambahkan, tersangka AB ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian.

(BACA JUGA:Siapa Sangka, Denny Sumargo Ternyata Pernah Jatuh Miskin Gegara Judi: Kegagalan Berturut-turut!)

Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama @game slot 37.

“Tersangka AB ini menyedikan website itu kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi.

(BACA JUGA:Tegaskan Binomo Judi, Bareskrim Polri Bakal Panggil Indra Kenz Minggu Depan)

Sementara itu, dari hasil perkembangan penyidik tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.

Dimana selama kurun waktu satu bulan tersebut ia berhasil mendapatkan keuntungan selama Rp.4 juta.

(BACA JUGA:Bikin Resah Warga! Bocah-bocah Badut Jalanan Ketahuan Main Slot Judi Online dan Berkata Kasar di Parung Bogor)

Atas perbuatan tersangka, AB dijerat dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dengan barang bukti yang berhasil diitemukan penyidik saat itu yakni, akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat Hp merk Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: bengkuluekspres.com