Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Fadli Zon: Waspada Gerakan Komunisme

Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Fadli Zon: Waspada Gerakan Komunisme

Anggota DPR RI Fadli Zon--Instagram @fadlizon

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mengikuti anggota TNI membuat Fadli Zon ikut berkomentar.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, ketegasan Jenderal Andika sudah tepat karena tidak ada larangan bagi keturunan PKI menjadi TNI.Asalkan para pelamar setia dengan NKRI.

"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," ujar Fadli Zon dikutip dari Twitter @fraksi_gerindra, Minggu,3 April 2022

Fadli Zon mengatakan, ideologi komunisme dan PKI masih terlarang sampai saat ini berdasarkan Tap MPRS Nomor 25/1966 dan UU Nomor 27/1999. Karena itu, kata dia, semua pihak harus tetap waspada dengan ideologi komunisme.

"Waspada dengan gerakan komunisme gaya baru yang berwujud seperti memecah belah bangsa,adu domba, anti agama termasuk islamophobia," tegasnya.

"Kewaspadaan perlu, karena masih ada yang berusaha memutar balik sejarah atau membelokan sejarah seperti kasus kamus sejarah  yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asya'ari," sambugngnya.

(BACA JUGA:Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...)

(BACA JUGA:Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Pengamat: Kebijakan Cerdas, dari Sisi Teknis...)

Sebagaimana diketahui, Pangilam TNI Jenderal TNI Andika Persasa telah mengizinkan keturunan PKI untuk mengikuti proses  seleksi penerimaan prajurit TNI DALAM Tap MPRS 25 tahun 1966. 

Menurut Andika, Berdasarkan Tap tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. 

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan, 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: