PPKM Level 2, Begini Aturan Tarawih di Jabodetabek

PPKM Level 2, Begini Aturan Tarawih di Jabodetabek

Keutamaan shalat sunnah Rawatib -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan wilayah Jabodetabek berada di PPKM level 2 hingga 4 April 2022. Sejumlah aturan pun diberlakukan, salah satunya pelaksanaan ibadah tarawih.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 06 Tahun 2022, khusus wilayah Jabodetabek peribadatan bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi edaran yang dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19.

(BACA JUGA:Hormati Bulan Ramadan, Conor McGregor Bilang Begini ke Penggemarnya yang Muslim)

Selain itu, jamaah juga diwajibkan menjalankan aturan sepeti mengunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, dalam kondisi sehat atau suhu di bawah 37 derajat celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, serta membawa perlengkapan ibadah pribadi seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.

Pengurus tempat ibadah pun wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan air yang mengalir, dan masker cadangan.

Pengurus tempat ibadah juga diminta mengimbau jamaah yang tidak sehat atau kelompok rentan seperti lansia 60 tahun ke atas, orang dengan komorbid, dan ibu hamil serta menyusui untuk beribadah di rumah masing-masing.

(BACA JUGA:Ketua MUI Bilang Ikuti Puasa Pemerintah Jika Ingin Aman Dunia Akhirat, Muhammadiyah: Jangan Menghakimi!)

Diwajibkan juga untuk mendisinfeksi ruangan kegiatan ibadah secara rutin dan memastikan memiliki ventilasi udara yang baik. Sinar matahari diharuskan masuk apabila AC dipakai secara berkala.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: