Beberapa Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap, Pertamina Apresiasi TNI dan Polri

Beberapa Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap, Pertamina Apresiasi TNI dan Polri

Ilustrasi - Pertamina apresiasi TNI / Polri yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan solar bersubsidi-Humas Patra Niaga-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pertamina megapresiasi TNI dan Polri atas keberhasilannya mengungkap penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia.  

Pertamina memastikan bakal memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut. 

(BACA JUGA:Praktik Lintah Solar Diungkap Polisi, Empat Ton Solar Diamankan, Begini Modusnya)

Beberapa penangkapan dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi. 

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi. 

Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka. 

Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. 

(BACA JUGA:Harga Pertamax Naik Rp12.500 Per Liter, Pengamat: Bagus Masih Dibawah Keekonomian, Kalau Gak Bisa Rp15.000)

Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. 

"Tentu  ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu. Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman di Jakarta, Jumat 1 April 2022. 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. 

Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. 

(BACA JUGA:Cek Disini, Daftar Harga BBM Non Subsidi Pertamax dan Pertalite Mulai 1 April 2022 di Seluruh Indonesia)

"Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," jelas Fajriyah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: