Selama Ramadan, Jam Operasional Tempat Karaoke Dibatasi, Catat Jadwalnya

Selama Ramadan, Jam Operasional Tempat Karaoke Dibatasi, Catat Jadwalnya

Ilustrasi karaoke.-Fajar.co.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Ramadan 1443 Hijriah.

"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.

(BACA JUGA:Dindik Jakarta Keluarkan Aturan Jam Kerja Guru Selama Ramadan, Masuk Pukul...)

Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadan.

(BACA JUGA:Izin ke Orang Tua Hanya Makan di Luar, Ternyata Sudah Puluhan Kali Anaknya Diajak ke Hotel)

Selain sehari sebelum Ramadan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.

Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

(BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran Petugas dengan Pengamen: Salah Saya Apa Pak, Saya Salah Apa?)

Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: