Nasional

Panja Vaksin Pertanyakan Alasan Pemerintah Tak Gunakan Zifivax: Bagi Saya Vaksin Halal Harga Mati

fin.co.id - 31/03/2022, 17:28 WIB

Ilustrasi - Vaksin halal Zifivax akan diproduksi di dalam negeri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Alasan pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk booster  dipertanyakan  Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Anas Thahir. 

"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh Pemerintah untuk program booster," kata Anas.

(BACA JUGA: Heboh! Truk Hangus Terbakar di Jalan Raya Narogong Kota Bekasi, Sopir Panik Minta Air ke Warga)

Hal ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Anas mengatakan, Vaksin Zifivax sudah diuji oleh para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat; bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dia juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak itu berakhir.

"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya dia.

(BACA JUGA: Panduan Ibadah Ramadan MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa)

Jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka itu akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh BUMN maupun pihak swasta, kata anggota Panja Vaksin dari Fraksi PPP itu.

Dia mengatakan Vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia, sehingga dia pun mempertanyakan dukungan Pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Cina.

Sementara itu, anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan untuk mendapatkan vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia. 

Negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

(BACA JUGA: MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Aturan Salat Kembali ke Asal, Shaf Tarawih Dirapatkan)

"Untuk itu Pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka Pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja Pemerintah," ujarnya.

 

Admin
Penulis
-->