Terkini

Pilihan


Kasus Korupsi Gedung IPDN, Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

Kasus Korupsi Gedung IPDN, Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp19,74 miliar. 

Kerugian negara atas korupsi yang diduga dilakukan Dono Purwoko dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Pejabat Adhi Karya ke Pengadilan, Sebentar Lagi Diadili)

Dalam perbuatannya, jaksa menyebut Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta.

Kemudian, konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15.824.384.767,24.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767,24," kata Jaksa KPK.

(BACA JUGA:Kantor Adhi Karya Makassar Digeledah KPK)

Jaksa menilai Dono melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: