Nadiem Hapus Madrasah dari Draf RUU, HNW: Sekuleristik yang Berbahaya!

Nadiem Hapus Madrasah dari Draf RUU, HNW: Sekuleristik yang Berbahaya!

Mendikbudristek Nadiem Makarim tak pernah punya niat menghapus Madrasah dari RUU Sisdiknas-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Kemendikbudristek terkait penghapusan Madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

HNW mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar.

Kata dia, UUD NRI 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan.

(BACA JUGA:Nadiem Hapus Madrasah dari Draf UU, Shamsi Ali: Apakah Alergi yang Berbau Agama? )

Dia menyebut penting satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujar HNW, dikutip Selasa 29 Maret 2022.

HNW mengatakan, seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, dan secara merdeka diterima dan oleh Masyarakat dan oleh Negara.

(BACA JUGA:Marah Hingga Darah Naik, Megawati: Saya Ini Islam Juga Loh...! )

"Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” katanya. 

HNW melihat, insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan pentingnya ajaran agama (iman, takwa, dan akhlak mulia) sebagai tujuan pendidikan nasional. 

HNW mengatakan, penghapusan Madrasah mengingatkan kembali beberapa kontroversi yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud.

(BACA JUGA:Diperiksa Polisi Terkait Gelar, Musni Umar: Saya Bukan Profesor Gadungan)

Misalnya, hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam PP tentang Standar Pendidikan Nasional, dan hilangnya banyak tokoh bangsa dari kalangan Umat Islam dalam Jilid I Kamus Sejarah Indonesia.

“Banyak pihak khawatir kalau Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari pendidikan keagamaan dan nilai-nilai agama," kata HNW. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: