Siap-siap! Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dea OnlyFans

Siap-siap! Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dea OnlyFans

Dea Only Fans -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh kreator konten OnlyFans, Dea alias @GRESAIDS.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa, 29 Maret 2022.

Auliansyah mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.

(BACA JUGA:Dea Onlyfans Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Udah Membuat Kegaduhan di Mana-mana)

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.

Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

(BACA JUGA:Polisi Sita Video dan Foto Porno Dea OnlyFans Bareng Kekasih, Satunya Dihargai Rp70 Ribu)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(BACA JUGA:Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Tak Ditahan, Keluarga Siap Jadi Jaminan)

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: