Airlangga: Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid dengan Prokes

Airlangga: Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid dengan Prokes

Menko Airlangga Hartarto selalu ketua komite penanganan Covid-19, membolehkan masyarakat muslim ibadah di Masjid dengan prokes-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID—Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di masjid sudah dibolehkan.

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadhan.

Menurut Airlangga diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu.

Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

(BACA JUGA:Rakernas Alumni ITS, Airlangga Hartarto: Target Indonesia Emas 2045 Harus Disiapkan)

(BACA JUGA:Pengamat: Elektabilitas Airlangga Naik, Kemenangan di Pilpres Tergantung Mesin Partai)

(BACA JUGA:Kursi Semakin Mahal, Airlangga Hartarto Minta Seluruh Kader Naikkan Perolehan Suara Pemilu 2024)

“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa 29 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan Shalat Tarawih, tadarus, maupun Shalat Idul Fitri. 

Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.

“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan public bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Yakni, syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: