Andi Arief Komplain Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi, KPK: Silakan Datang, Sampaikan ke Penyidik

Andi Arief Komplain Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi, KPK: Silakan Datang, Sampaikan ke Penyidik

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat pemanggilan Ketua Badan Pemenanganan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud telah dikirimkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Surat tersebut pun sudah terkirim ke kediaman Andi Arief di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, keesokan harinya pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

(BACA JUGA:Andi Arief Heran Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AGM: Apa Hubungannya dengan Saya? )

Ali pun menyayangkan protes yang disampaikan Andi Arief melalui Twitter terkait pemanggilan tersebut. Ia mengimbau kepada Andi Arief untuk menyampaikan keluhannya kepada KPK secara langsung.

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain, ya tentu silakan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali," ujar Ali.

Ia menekankan, pemanggilan terhadap Andi Arief dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Keterangan dia dibutuhkan meski merasa tidak mengetahui seluk beluk suap dalam kasus itu.

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Andi Arief Demokrat)

"Kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini, ataupun merasa tidak tahu, silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik. Sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Senin, 28 Maret 2022.

Namun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu menuding juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebar berita hoaks dan tidak benar. 

(BACA JUGA:Andi Arief Tuduh Luhut Ambil Alih Kekuasaan dan Ciptakan Kekacauan Sipil, Netizen: Kenapa Cuitannya Dihapus?)

Andi Arief mempertanyakan surat panggilan KPK terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" ujar Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief__, Senin 28 Maret 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: