Terkini

Pilihan


Jalankan Fatwa MUI, Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi Siap Rapatkan Shaf Jamaah

Jalankan Fatwa MUI, Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi Siap Rapatkan Shaf Jamaah

DKM Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi siap menjalankan fatwa MUI mengenai aturan salat berjamaah.--Tangkapan layar/YouTube Masjid Istiqlal TV

BEKASI, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperbolehkan salat berjamaah di masjid dan musala pada Selasa, 22 Maret 2022 lalu.

Sekertaris DKM Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi, Mustain menanggapi positif kebijakan tersebut. Meski begitu, ia menekankan ibadah di Masjid Agung Albarkah tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tentu tetap taati prokes ya, kalau sudah shaf rapat juga tetap pakai masker kemudian penyemprotan disinfektan dan seterusnya," ucap Mustain saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.

(BACA JUGA:ACT Bekasi Raya Turut Bantu Selesaikan Masalah Kebutuhan Air Bersih di Lingkungan Masyarakat)

Ia menyebut, agenda Ramadan di Masjid Agung Albarkah nantinya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah ke depan.

"Agenda Ramadan juga dilaksanakan sama seperti saat pandemi, tetapi tetap sambil memperhatikan perkembangan COVID-19, artinya kebijakan pemerintah," ungkap Mustain.

Mustain melanjutkan, dengan kebijakan yang telah ditentukan saat ini pihak pengurus masjid dapat kembali menggelar agenda yang sebelumnya sempat tertunda di tahun ini.

(BACA JUGA:Air Kali Bekasi Berbusa dan Bau, Kerap Kejadian Tiap Tahun)

"Ikon Masjid Albarkah ini satu malam satu juz (Alquran). Karena kemarin itu kita masih tinggi kasus COVID-19-nya jadi kita hanya seperempat juz saja, namun saat ini kita rencananya satu malam satu juz," terangnya.

Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa tersebut salah satunya mengatur aktivitas ibadah seperti Salat Jumat, salat lima waktu, Salat Tarawih, dan Salat Id di masjid, musala, ataupun tempat umum lainnya.

MUI menyatakan ummat Islam sekarang boleh salat dengan merapatkan shaf atau barisan salat. 

Hal itu menyusul adanya penurunan tren kasus COVID-19 dan pemerintah telah lakukan pelonggaran pembatasan sosial. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, fatwa MUI tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

(BACA JUGA:Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI: Takut Menjadi Orang Pertama yang Berbuat 'Bid'ah' di Dalam NU)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: