Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu

Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu

MA (25) Penadah curian motor ditangkap saat asik konsumsi sabu-FIN.CO.ID/ Riki Ferdian-

Zain menambahkan, kepada tersangka A dan DS polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika. 

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.

Kontributor: Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: