Tangerang

Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu

Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu
MA (25) Penadah curian motor ditangkap saat asik konsumsi sabu

Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika. 

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.

Kontributor: Rikhi Ferdian

Berita Terkait