Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu

fin.co.id - 26/03/2022, 13:19 WIB

Penadah Motor Curian di Tangerang Diringkus Polisi Saat Sedang Asyik Konsumsi Sabu

MA (25) Penadah curian motor ditangkap saat asik konsumsi sabu

Sedangkan, tersangka MA dan D akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian serta pasal penyalahgunaan narkotika. 

"Kami juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain, para tersangka masih terus kita periksa," tandasnya.

Kontributor: Rikhi Ferdian

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca