Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar, yang bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebagai barang kena cukai, hasil tembakau atau rokok terus diawasi peredarannya di tengah masyarakat oleh Bea Cukai. Hal ini didasari oleh karakteristik rokok itu sendiri, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Tak hanya itu, pengawasan atas barang kena cukai ini pun dilakukan karena pada setiap rokok yang beredar dikenakan pungutan negara yaitu cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.

Berlandaskan hal tersebut, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar, yang bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

(BACA JUGA:Bea Cukai Makassar Tegah Satu Juta Batang Rokok Ilegal)

"Sepanjang bulan Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Nunukan, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya masing-masing," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai mesosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, serta berbagai modus yang sering digunakan oleh para oknum pengedarnya, agar para penjual dapat berperan aktif dalam mencegah dengan berbagi informasi kepada Bea Cukai apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (TIS).

(BACA JUGA:Inovasi Bea Cukai Magelang dalam Mempercepat Layanan Penerbitan Jaminan)

"Untuk TIS yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, maka sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenakan cukai, sehingga wajib dilekati pita cukai," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam operasi pasar juga dilaksanakan penindakan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

"Kami berharap operasi pasar tersebut mampu menghasilkan kepatuhan pedagang yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: