Nasional

Alhamdulillah, Umat Islam Bisa Salat Tarawih Berjamaah Lagi di Masjid

fin.co.id - 23/03/2022, 18:40 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan COVID-19 selama Ramadan hingga Idul Fitri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memberi kelonggaran aturan COVID-19 selama Ramadan. 

Masyarakat khususnya umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid. 

"Sampai dengan tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan chanel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

(BACA JUGA: Bansos Ekstra Jelang Ramadan Segera Disalurkan, Tapi...)

Dengan membaiknya situasi kasus COVID-19 di Indonesia, lanjut Jokowi, masyarakat juga dapat menjalankan salat tarawih berjamaah. Menurutnya, situasi pandemi yang membaik akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," tukasnya.

Kelonggaran lain yang diputuskan pemerintah adalah menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

(BACA JUGA: Hore! Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik, Tapi Ada Syaratnya...)

Meski begitu, pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR saat tiba di Indonesia.

"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, tetap harus menjalani tes PCR," urai Jokowi.

Berikut penyataan Presiden Joko Widodo selengkapnya:

Assalamualaikum wr wb.

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

(BACA JUGA:Ini Titik Rawan di Tangerang Selama Ramadan yang Dipetakan Polresta Tangerang, Polisi Bakal Antisipasi Tawuran)

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas.

Admin
Penulis
-->