PP Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati

PP Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan laporan soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.-HARIS AZHAR-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah jadi kuasa hukum untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati. 

Bantuan hukum kepada kedua aktivis itu diberikan setelah adanya pertemuan antara pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati.

Bersama beberapa advokat lainnya, LBH PP Muhammadiyah akan lakukan langkah hukum yakni, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati. 

(BACA JUGA:Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum)

Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, upaya hukum itu penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. 

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujar Gufroni dalam keterangan, dikutip Rabu 23 Maret 2022.

Gufroni berpendapat, seharusnya penyidik melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. 

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Senin Depan)

Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.

”Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh."

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

(BACA JUGA:Polisi Benarkan Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Karena Mangkir Dua Kali)

Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera atau menggantung kasusnya sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

”Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: