Viral Ambulans Bawa Ibu Mau Melahirkan Dihalangi Mercy, Begini Penjelasan Polisi

Viral Ambulans Bawa Ibu Mau Melahirkan Dihalangi Mercy, Begini Penjelasan Polisi

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Setelah viral video ambulans yang dihalangi mobil Mercy di Tol Tangerang-Merak, Polres Kota Tangerang memberikan penjelasan.

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, dalam Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang wajib didahulukan oleh para pengguna jalan. 

Yakni, mobil pemadam kebakaran, ambulance yang membawa orang sakit, iring-iringan pejabat negara dengan pengawalan kepolisian, kendaraan yang mengangkut korban kecelakaan, kendaraan pengangkut jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia. 

(BACA JUGA:Viral! Konser Musik Solidaritas untuk Jrx Di Bekasi Penuh Sesak Tanpa Prokes, Satpol PP Bilang Begini...)

"Yang memang golongan kendaraan ini perlu didahulukan, jadi prioritas di jalan raya dari pengguna jalan atau pengendara biasa," kata Fikry, Senin, 21 Maret 2022. 

Fikry mengimbau kepada masyarakat, untuk memberikan jalur prioritas apabila saat berkendara di jalan raya bersinggungan dengan golongan kendaraan tersebut. 

"Kepada masyarakat, apabila bersinggungan atau melintas pada saat bersamaan, tolong diberikan prioritas," ucapnya.

(BACA JUGA:Sunat Bantuan PKH Setengah Miliar, Dua Pendamping Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Tangerang )

"Kita memang nggak tahu seurgent apa,  tapi lebih baik kita legowolah memberikan jalur prioritas kepada yang membutuhkan," tambahnya 

Fikry menegaskan, menghalang-halangi laju kendaraan golongan prioritas termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai pasal 287 ayat 4, kata dia, apabila ada kendaraan yang dengan sengaja menghalang-halangi laju kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi tilang hingga pidana kurungan. 

"Bisa mendapatkan sanksi tilang dan ancaman hukuman pidana selama satu bulan serta denda Rp250 ribu," tandasnya

Sebagaimana viral di media sosial, video singkat yang menampilkan sebuah mobil Mercedes-Benz diduga menghalangi laju ambulans di Tol Tangerang-Merak. 

Kejadian diawali pada Sabtu (12/03), sekitar pukul 02.30 WIB, pengemudi ambulans membawa seorang ibu yang akan melahirkan dengan tekanan darah cukup tinggi dari Puskesmas Cisoka ke RSUD Kabupaten Tangerang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: