MUI Kabupaten Tangerang: Salat Tarawih dan Ied Tahun Ini Tanpa Perlu Jaga Jarak, Tapi Tunggu...

MUI Kabupaten Tangerang: Salat Tarawih dan Ied Tahun Ini Tanpa Perlu Jaga Jarak, Tapi Tunggu...

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam -dok-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan, ada kemungkinan aktivitas ibadah Salat Tarawih di bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri tahun ini dilakukan berjamaah dan tanpa perlu jaga jarak. 

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam mengatakan, melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali diselaraskan dengan fatwa MUI, kini umat muslim boleh menyelenggarakan ibadah yang melibatkan banyak orang. 

Maka dari itu, kata dia, ada kemungkinan pelaksanaan salat tarawih maupun salat Ied tahun ini boleh dilakukan di masjid secara berjamaah dengan merapatkan shaf tanpa berjarak. 

(BACA JUGA:Kabar Gembira, Jelang Ramadan Kasus Covid-19 Sudah Landai)

"Karena melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali ada kemungkinan ibadah jamaah saat Ramadan boleh dilaksanakan di Masjid dan juga sepertinya tanpa perlu lagi menjaga jarak," kata KH. Nuralam, Senin 21 Maret 2022. 

Meski begitu, lanjut dia, keputusan ini masih menunggu arahan dari pemerintah daerah serta tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Karena, menurut dia, boleh tidaknya menyelenggarakan ibadah berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi Covid-19 merupakan wewenang pemerintah daerah. 

(BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 2 April 2022)

"Mengenai hal ini (ibadah jamaah) ketentuannya ada di Pemda dan Gugus Tugas Covid-19," ucapnya 

Sementara, terkait dengan penentuan awal Ramadan 1443 H, ia menjelaskan, hal itu akan ditetapkan dalam sidang Istbat Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2022. 

Sidang Itsbat tersebut, kata dia, dilaksanakan sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Sesuai fatwa MUI Istbat digelar oleh Kemenag tanggal 29 bulan sebelumnya, dalam kalender Hijriyah," terangnya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat muslim di Kabupaten Tangerang terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 H.

"Nanti ada surat edaran juga dari MUI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk umat muslim tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: