Nekat! Sopir Angkot Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Begini Caranya...

Nekat! Sopir Angkot Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Begini Caranya...

Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh-KAI-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sopir angkutan kota di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap atas dugaan pencurian besi bantalan rel kereta api. 

Sopir angkutan kota tersebut, diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole. 

"Kami menangkap seorang sopir angkot yang diduga tengah beraksi pencurian besi bantalan kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna, Jumat, 18 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Sumber Rahasia: Kapal Penghancur AS Buntuti Kapal Induk China, Sebelum Biden Telepon Xi Jinping )

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka berinisial AR (48) ditangkap setelah petugas keamanan Stasiun Sukabumi mencurigai seorang pria pada hari Kamis, (17/3) sekitar pukul 03.00 WIB tengah mencuri bantalan rel kereta api.

Dalam melakukan aksinya, tersangka sengaja membawa 1 unit angkot untuk membawa hasil kejahatannya.

Karena gerak gerik pelaku makin mencurigakan, petugas keamanan stasiun tersebut menghubungi pihak Polsek Cikole, kemudian langsung ke lokasi, lalu menangkap tersangka beserta barang bukti bantalan rel kereta api yang sudah berada dalam angkot.

Menurut Subarna, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya tersebut tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya yang lain. 

(BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Guru Honorer dan PAUD, Dana Hibah Tahun 2022 Naik Rp538 Miliar)

Namun, saat ditangkap rekan-rekannya belum tiba di lokasi.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pencurian untuk mengungkap tersangka lainnya serta penadah hasil curian. Diduga pelaku tidak hanya sekali melakukan hal yang sama," katanya.

Subarna mengatakan bahwa pihaknya pun sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan komplotan pencuri spesialis besi bantalan rel kereta api.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangkap tersangka lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: