Terkini

Pilihan


Atta Halilintar Balikin Tas Dior dari Doni Salmanan ke Bareskrim, Hadiah Ulang Tahun Tak Pernah Dipakai

Atta Halilintar Balikin Tas Dior dari Doni Salmanan ke Bareskrim, Hadiah Ulang Tahun Tak Pernah Dipakai

YouTuber Atta Halilintar mengembalikan tas Dior pemberian Doni Salmanan senilai Rp30 juta ke penyidik Bareskrim Polri.--Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - YouTuber Atta Halilintar mengembalikan tas (clutch) bermerek pemberian tersangka investasi bodong Quotex, Doni Salmanan. Tas bermerek Dior tersebut ditaksir bernilai Rp30 juta.

“Balikin kok (tas),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar Atta Halilintar dengan 25 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

(BACA JUGA:Giliran Reza Arap dan Arief Muhammad yang Diperiksa Bareskrim, Diduga Pernah Kecipratan Aset Doni Salmanan)

Pemeriksaan suami Aurel Hermansyah itu sedianya dijadwalkan pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun secara kooperatif Atta memenuhi panggilan penyidik Kamis siang sembari membawa tas pemberian Doni Salmanan untuk dikembalikan kepada penyidik.

Atta yang ditemui usia pemeriksaan mengaku kenal Doni Salmanan dari podcast. Ia salut dengan crazy rich Bandung yang dermawan.

“Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut yah,” kata Atta.

(BACA JUGA:Tak Cuma Maaf, Doni Salmanan Juga Mohon Didoakan Supaya Dihukum Ringan)

Atta diketahui menerima tas cluth warna hitam sebagai hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan. Ia mengaku tas tersebut belum pernah dipakai dan masih tersimpan rapi dengan mereknya.

Tas branded itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan, selaku afiliator opsi biner aplikasi Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: