Terkini

Pilihan


Kasus Pengeroyokan M Kece, Hakim Tunda Sidang Dakwaan Napoleon Bonaparte, Alasannya...

Kasus Pengeroyokan M Kece, Hakim Tunda Sidang Dakwaan Napoleon Bonaparte, Alasannya...

JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas kasus pengeroyokan M Kece.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan dakwaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan pengeroyokan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

“Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Pembacaan dakwaan ditunda karena tim penasihat hukum meminta kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Napoleon secara pribadi memohon kepada majelis hakim agar dapat mengikuti sidang secara fisik di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Ternyata Muhammad Kece Dianiaya oleh Irjen Napoleon)

“Saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depannya, saya mohon pengadilan ini mengizinkan saya untuk sidang dari awal sampai selesai (hadir secara) offline (langsung, red.),” kata Napoleon.

Tim Penasihat Hukum Napoleon yang dipimpin  Ahmad Yani menyampaikan pihaknya meminta kliennya dihadirkan secara langsung demi kelancaran komunikasi.

“Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana,” kata Ahmad Yani.

(BACA JUGA:Aniaya M. Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: Jangan Hina Allah, Al Quran dan Rasulullah)

Irjen Napoleon pada persidangan hadir secara virtual dari Lapas Cipinang Jakarta.

Hakim Ketua Djuyamto menyampaikan pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis.

“Kami yang penting nomor satu adalah sidang berlangsung lancar. Itu esensi persidangan ini,” kata Djuyamto.

(BACA JUGA:Hajar M. Kece di Tahanan, Begini Isi Surat Terbuka Irjen Pol Napoleon Bonaparte)

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: