Kasus Pengeroyokan M Kece, Hakim Tunda Sidang Dakwaan Napoleon Bonaparte, Alasannya...

fin.co.id - 17/03/2022, 16:54 WIB

Kasus Pengeroyokan M Kece, Hakim Tunda Sidang Dakwaan Napoleon Bonaparte, Alasannya...

JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas kasus pengeroyokan M Kece.

(BACA JUGA: Waduh! Wajah M. Kece Dilumuri Tinja oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte)

Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.

Walaupun demikian, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Admin
Penulis