Mahfud Gerah Soal Pernyataan Saifuddin Ibrahim Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Ayatnya 6.666, Tidak Boleh Dikurangi

Mahfud Gerah Soal Pernyataan Saifuddin Ibrahim Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Ayatnya 6.666, Tidak Boleh Dikurangi

Menko Polhukam Mahfud MD.-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD. 

Mahfud meminta Polri menyelidiki tayangan video pendeta Saifuddin Ibrahim soal permintaannya ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat di Al-Qur'an.

Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim mengaku sebagai seorang pendeta. 

(BACA JUGA:Nelayan Bekasi Dikabarkan Hilang, Tapi Mesin Kapalnya Hidup, Orangnya Tidak Ada Dalam Kapal)

Pernyataan Saifuddin soal menghapus 300 ayat di Al-Qur'an tersebut, dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. 

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. 

(BACA JUGA:DPD: Luhut Bisa Terancam Pidana Pasal Penyesatan Informasi atau Penyebaran Informasi Hoaks Big Data)

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama)," kata Mahfud.

"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: