Jakarta

Pastikan Tepat Sasaran, Bea Cukai dan Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

fin.co.id - 16/03/2022, 17:00 WIB

Bea Cukai di berbagai daerah jalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Jalankan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai di berbagai daerah jalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%.

(BACA JUGA: Berikan Edukasi, Bea Cukai Tunjuk Cara Periksa Keaslian Pita Cukai)

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, Bea Cukai bersama pemda di berbagai daerah telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Yogyakarta turut menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi anggaran dan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2022, pada Selasa (22/02).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Perekonomian dan Kerjasama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta tersebut turut dihadiri oleh Subbagian Pengendalian Perekonomian Usaha Kecil, Menengah, dan Ekonomi Kreatif Bidang Perekonomian dan Kerjasama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, serta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Bea Cukai Pontianak menyelenggarakan sosialisasi dan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Kamis (24/02).

(BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Bantu Kembangkan Potensi Industri UMKM Indonesia)

Bertempat di Kantor Bea Cukai Pontianak, rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, BKD Kota Pontianak, Subid Anggaran II Kabupaten Kubu Raya.

“Selain pembahasan alokasi dana, kami juga menekanjan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal.

Bea Cukai Bogor mengadakan cluster meeting bersama 6 pemerintah daerah di wilayah kerjanya untuk menyampaikan pemaparan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum terbaru sesuai dengan SE-04/BC/2022.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh tim satuan tugas pengelola DBHCHT dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

(BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Kiat Raih Predikat WBK WBBM di Dua Wilayah Ini)

Admin
Penulis
-->