“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi kembali berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, (14/02).
Tim Pemkot Cimahi kali ini terdiri dari bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Bappeda.
Terakhir, Kanwil Bea Cukai Banten bersama satuan vertikal di bawahnya antara lain Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemda di Provinsi Banten, (15/2).
(BACA JUGA: Sinergi dan Harmoni Aparat Penegak Hukum Bantu Bea Cukai Optimalkan Tugas Pengawasan)
Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten.
Kegiatan dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh beberapa SKPD seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukim, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tutup Hatta.