ASN Makan Uang Rakyat, Mahfud: Sebelum Pensiun Anda Aman, Setelah Pensiun Anda Akan Dikejar Orang

ASN Makan Uang Rakyat, Mahfud: Sebelum Pensiun Anda Aman, Setelah Pensiun Anda Akan Dikejar Orang

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah dan pejabat negara untuk bekerja dengan baik dan tidak makan uang rakyat.

"Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman," katanya. 

"Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang," sambung Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

(BACA JUGA:Tahanan Kasus Korupsi Bisa 'Kondangan' Keluar Rutan, Kanwil Kemenkumham Bilang Begini)

Mahfud mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah menetapkan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam.

Termasuk membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

"Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional," katanya.

(BACA JUGA:Viral Kades Pakai Seragam TNI, Bangga Usai Pendidikan di Pusidikif Cimahi Bandung, Eh Malah Disita Dandim)

Dalam kesempatan itu, Mahfud ​menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

Mahfud menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

"Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: