Terkini

Pilihan


Bareskrim Minta Penerima Dana dari Doni Salmanan Melapor, Reza Arap hingga Lesti Kejora Siap-siap...

Bareskrim Minta Penerima Dana dari Doni Salmanan Melapor, Reza Arap hingga Lesti Kejora Siap-siap...

Bareskrim Polri mengimbau sejumlah pihak yang menerima dana dari Doni Salmanan untuk melapor.--Instagram/@donisalmanan.official

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri mengimbau siapapun pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi aplikasi Quotex, dan TPPU, untuk melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sejumlah kalangan publik figur seperti Reza Arap Oktovian, Rizky Febian, Lesti Kejora, hingga Rizky Billar diketahui sempat disawer Doni Salmanan dengan jumlah beragam.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Maret 2022.

(BACA JUGA:Nikita Mirzani Berharap Sosok Ini Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Penjara: Pemilik Skincare Laki Bini!)

Meski begitu, Ramadhan mengaku belum menerima laporan jumlah orang yang telah melapor terkait penerimaan dana dari Doni Salmanan.

Namun pihaknya, terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(BACA JUGA:Gila, Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Rp532 Miliar)

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat video-video Youtube-nya menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022, mulai dari pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB.

(BACA JUGA:Fakta-Fakta Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: