Kemenag Godok Aturan Shaf Salat Dirapatkan, Tunggu Tanggal Mainnya

Kemenag Godok Aturan Shaf Salat Dirapatkan, Tunggu Tanggal Mainnya

DKM Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi siap menjalankan fatwa MUI mengenai aturan salat berjamaah.--Tangkapan layar/YouTube Masjid Istiqlal TV

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama segera menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan penularan COVID-19 oleh pemerintah.

"SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dihubungi, Jumat, 11 Maret 2022.

Kementerian Agama sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

(BACA JUGA:Aturan COVID-19 Makin Renggang, Shaf Salat Makin Rapat)

Beberapa SE juga dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan. Seluruh SE yang diterbitkan bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah.

Namun kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan COVID-19 di fasilitas publik seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi COVID-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan. Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

(BACA JUGA:MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat, DPR: Vaksinasi Harus Digenjot!)

Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah. Pasalnya, pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya COVID-19.

"Kita harus menyadari bahwa COVID-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.

(BACA JUGA:Terkuak! Habib Hamid Ungkap Kabar Terbaru Habib Rizieq di Penjara: Salat 5 Waktu Seperti Salat Idul Fitri)

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: