MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat, DPR: Vaksinasi Harus Digenjot!

MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat, DPR: Vaksinasi Harus Digenjot!

DKM Masjid Agung Albarkah Kota Bekasi siap menjalankan fatwa MUI mengenai aturan salat berjamaah.--Tangkapan layar/YouTube Masjid Istiqlal TV

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan kembali saf salat berjamaah tanpa jarak. Sebelumnya, saat pandemi mulai melanda tanah air, MUI mengeluarkan fatwa jaga jarak dalam saf salat, demi mengurangi risiko penularan COVID-19. 

Menaggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa kebijakan MUI tersebut berdasarkan aturan pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari penghapusan syarat tes covid bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dua dosis.

Rahmad menyebut, hal itu yang kemudian menjadi rujukan MUI untuk merevisi aturan jaga jarak dalam salat berjamaah. 

(BACA JUGA:MUI Dituding Lagi Sibuk Urus Ukraina, Denny Siregar: Pantas Gak Update yang Salat Salah Rakaat!)

“Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi Covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya,” ungkap Rahmad kepada awak media di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. 

Rahmad berpendapat, MUI telah memiliki berbagai pertimbangan dalam memutuskan kembali saf salat tanpa jarak tersebut.

“Sedangkan apa yang dilakukan oleh MUI tentu melalui berbagai pertimbangan, kajian yang seirama dengan dilakukan pemerintah,” bebernya.

(BACA JUGA:UAS Sebut Laki-laki yang Tidak Salat di Masjid Rumahnya Akan Dibakar: Rasulullah SAW yang Bilang!)

Meski begitu Politisi PDIP ini menyampaikan beberapa catatannya terkait pelonggaran yang sudah dilakukan. Mulai dari harus digenjotnya vaksinasi bagi masyarakat minimal dosis lengkap dan booster.

Syarat lainnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan, serta evaluasi secara periodik terhadap keputusan itu.

“Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain penyesuain seperti ini. Namun demikian bila nanti ada kenaikan yang signifikan secara keseluruhan ya Jabodetabek maupun di wilayah lain,” tegasnya. 

(BACA JUGA:Keliru Gerakan Salat Saat Aksi Demo, Buya Fikri Minta Maaf)

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat termasuk di transportasi umum, maka ibadah salat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak. 

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun kepada awak media. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: