Jokowi Minta KY Atasi Kekurangan Hakim: Diperlukan Langkah yang Progresif

Jokowi Minta KY Atasi Kekurangan Hakim: Diperlukan Langkah yang Progresif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masyarakat diperbolehkan mudik lebaran asal sudah divaksin COVID-19 lengkap berikut booster.-Sekretariat Presiden-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Yudisial untuk segera membuat langkah yang progresif dalam mengatasi kurangnya hakim, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi hingga hakim tata usaha negara.

"Saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, juga hakim-hakim Tata Usaha Negara untuk perkara pajak," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Presiden menegaskan selain hakim ad hoc Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus berupaya mengisi kurangnya hakim tata usaha negara yang berperan memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Oleh karena itu, Komisi Yudisial dituntut harus menjamin ketersediaan Hakim Agung, Hakim ad hoc Mahkamah Agung dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan profesional.

Dalam sambutannya, Jokowi juga meminta Komisi Yudisial untuk memastikan setiap calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak yang terpuji.

"Calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi," kata Presiden Jokowi.

(BACA JUGA:Lagi Wirid di Musala, Kiai Muda Diserang Senjata Tajam, Istri dan Keponakan Juga Jadi Korban)

Menurut presiden, sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang independen sehingga kekuasaan hakim yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

Pada saat yang sama, Komisi Yudisial juga harus memastikan agar setiap perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kehormatan institusi peradilan selalu terjaga.

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat 55 orang calon hakim agung (CHA) dan 11 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi kualitas oleh Komisi Yudisial.

(BACA JUGA:Penganut Non Muslim Koar-koar Tuding Omongan Yaqut Menyesatkan, Chusnul: Semoga Banser Tak Biarkan Orang ini!)

Lebih lanjut, Komisi Yudisial akan mencari 3 orang untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung dari 11 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas.

Seluruh calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas berhak untuk mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara