Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Tri Rismaharini Terbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022

Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Tri Rismaharini Terbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

Mensos meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Pada SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan tersebut, Mensos mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak.

Untuk itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

(BACA JUGA:Perkuat Pemberdayaan Sosial, DPR Dukung Program Mensos)

Menurut Mensos, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Mensos di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Dalam SE ini, Mensos meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

(BACA JUGA:Tingkatkan Peran Pendamping Sosial, DPR Sepakat dengan Mensos)

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Mensos dan jajaran Kemensos telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan.

Kemensos merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan  stakeholders.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: