Korupsi Rp3,6 Miliar, Jaksa KPK dan Azis Syamsuddin Sepakat Tidak Ajukan Banding Dipenjara 3,5 Tahun

Korupsi Rp3,6 Miliar, Jaksa KPK dan Azis Syamsuddin Sepakat Tidak Ajukan Banding Dipenjara 3,5 Tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Azis Syamsuddin sepakat tidak ajukan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan 3,5 tahun penjara.

Anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin Sirra Prayuna mengatakan, tidak mengajukannya banding tersebut setelah melalui pertimbangan. 

"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Sirra, Kamis, 24 Februari 2024.

(BACA JUGA:PKB Usul Pemilu 2024 Ditunda, Demokrat: Kekuasaan Cenderung Korup Benar-benar Merusak)

Dalam sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

"Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Aziz," tambah Sirra.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil Punya Pesaing Berat, Dedi Mulyadi Disebut 'Bintang Baru' dari Jawa Barat )

Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim.

"KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Ketua JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: