Gegara Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ibunya Dicecar Bareskrim, Diduga Ikut Kecipratan Aset

Gegara Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ibunya Dicecar Bareskrim, Diduga Ikut Kecipratan Aset

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.-@vanessakhongg-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri seluruh aliran aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait kasus penipuan aplikasi trading Binomo.

Penelusuran aliran aset dilakukan tak terkecuali terhadap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, serta calon mertuanya berinisial RP.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.

(BACA JUGA:Indra Kenz Pernah Bilang Tuhan Bingung Bikin Dia Miskin, Kini Terancam Miskin Benaran)

Menurutnya, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz. Termasuk aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, kata Ahmad, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

(BACA JUGA:Harga Mobil Indra Kenz yang Kabarnya Bakal Disita Polisi, Second-nya Saja Bikin 'Geleng-Geleng')

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.

Aset tersebut berupa dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik juga telah membekukan empat rekening bank dan satu Jenius Indra Kenz. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

(BACA JUGA:Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Tesla Hingga Rumah Mewah Bakal Disita)

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: