Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Tesla Hingga Rumah Mewah Bakal Disita

Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Tesla Hingga Rumah Mewah Bakal Disita

Bareskrim Polri memeriksa kedua orang tua Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi daftar aset Indra Kenz terkait Binomo. 

Daftar aset itu yakni berupa kendaraan dan unit rumah mewah. Dalam waktu dekat aset itu akan disita. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Siap-siap! Polisi Sudah Kantongi Aset Indra Kenz, Bakal Lakukan Penyitaan Senin Depan)

Menurut Whisnu, penyitaan aset milik Indra Kenz akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

"Akan disita segera," tegas Whisnu. 

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran tahun 2012.

(BACA JUGA:Usai Indra Kenz, Polisi Bidik Afiliator Binomo Lainnya, Mulai Gerak Usut Laporan terhadap Doni Salmanan)

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit rumah lainnya di wilayah Tangerang.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz yang berada di Medan. Selain itu, empat rekening yang masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

"(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening jenius juga atas nama Indra Kesuma," paparnya.

(BACA JUGA:Taat Konstitusi, Gerindra Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024)

Wishnu menambahkan, penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

"Kemungkinan Senin 7 Maret 2022 ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: