Soal Penghapusan Syarat Antigen/PCR Untuk Perjalanan, Kemenhub Tunggu Surat Edaran Satgas COVID-19

Soal Penghapusan Syarat Antigen/PCR Untuk Perjalanan, Kemenhub Tunggu Surat Edaran Satgas COVID-19

Ilustrasi situasi pelaku perjalanan dengan transportasi udara-Istimewa-Angkasa Pura 2

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah menghapus aturan pelaku perjalanan dengan transportasi darat, laut maupun udara untuk melaksanakan tes Antigen/PCR, asalkan orang itu sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap.

Hal tersebut disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual hari ini, Senin 7 Maret 2022.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menujukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

(BACA JUGA:Aturan Baru, Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Antigen/PCR)

(BACA JUGA:Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Hanya Berlaku Sehari, Airlangga Hartarto: Mulai Besok!)

Meski demikian, untuk implementasinya di lapangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terlebih dahulu membuat Surat Edaran (SE) untuk menggantikan aturan yang lama, namun untuk prosesnya masih menunggu revisi Surat Edaran Satgas COVID-19 terlebih dahulu.

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati pun menyampaikan beberapa catatan mengenai hal tersebut, sebagai berikut: 

1. Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.

2. Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

3. Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

4. Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: