Terkini

Pilihan


Innalillah! Eks Kepala Terminal Kota Bekasi Meninggal Dunia dalam Keadaan Sujud di Selnya

Innalillah! Eks Kepala Terminal Kota Bekasi Meninggal Dunia dalam Keadaan Sujud di Selnya

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengonfirmasi eks Kepala Terminal Kota Bekasi Bambang Hendrianto meninggal dunia dalam keadaan sujud di selnya pada Sabtu, 5 Maret 2022.--Jabarekspres.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto, meninggal dunia pada Sabtu, 5 Maret 2022, waktu subuh. Ia meninggal saat tengah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bambang dikabarkan meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah Salat Subuh di dalam kamar selnya.

"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu solat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.

(BACA JUGA:Heboh Setnov Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Ditjenpas Beberkan Faktanya)

Elly menjelaskan, Bambang tercatat memiliki riwayat sakit. Label merah pun juga sudah dipasang di kamar sel Bambang oleh pihak lapas sebagai penanda terpidana dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal," imbuhnya.

Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit. Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.

(BACA JUGA:Jadi Penyebab Lapas Over Kapasitas, Ditjenpas: Adakah Hukuman Pidana Selain Penjara?)

"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.

Diketahui, Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: