Jadi Penyebab Lapas Over Kapasitas, Ditjenpas: Adakah Hukuman Pidana Selain Penjara?

Jadi Penyebab Lapas Over Kapasitas, Ditjenpas: Adakah Hukuman Pidana Selain Penjara?

Puluhan narapidana terpidana mati di Lapas Cilegon dipindah ke Lapas Nusakambangan-dok-ditjenpas.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hukum pidana dengan hukuman penjara telah membuat over kapasitas lembaga pemasayarakatan (Lapas).

Seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia overloaded alaias kelebihan kapasitas.

Karenanya diharapkan ada solusi hukuman selain penjara.

(BACA JUGA:Lapas Over Kapasitas Selalu Munculkan Masalah)

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Liberti Sitinjak menyebut Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan.

"Kecenderungan pemenjaraan ini telah mengakibatkan berbagai permasalahan di lembaga pemasyarakatan," katanya, Jumat, 18 Februari 2022.

Salah satu imbas pemenjaraan adalah kelebihan kapasitas hunian di lapas dan rutan.

(BACA JUGA:Ini Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas)

Menurutnya, kelebihan penghuni di lapas dan rutan tidak lagi bisa ditanggulangi dengan pembangunan lapas atau rutan baru. Solusinya ialah mendorong pidana alternatif.

Selain itu, penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan tidak hanya kepada tersangka anak, tetapi juga tersangka dewasa.

"Ini adalah bagian tugas manusia dan kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam waktu dekat," katanya.

Tujuannya agar persoalan-persoalan klasik dapat diatasi. Walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, setidaknya dapat dikurangi. 

"Melalui restorative justice ditambah dengan pembinaan dan pembimbingan restoratif, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh," katanya.

Secara umum, upaya mewujudkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi agenda Ditjenpas, tetapi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: